Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Aktif SIM Habis Saat Pemilu, Dapat Dispensasi Satu Hari

JAKARTA, KOMPAS.com -Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa aktifnya habis pada tanggal 14 Februari 2024.

Informasi tersebut sudah diumumkan melalui media sosial X, Minggu (11/2/2024). Disebutkan bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024, pelayanan unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan.

Namun, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa. Khusus pada tanggal 14 Februari 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta akan diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM baru akan dibuka kembali pada Kamis (14/2/2024).

Perlu diingat, dispensasi hanya berlaku satu hari. Jika melewati tanggal tersebut, maka akan berlaku mekanisme pembuatan SIM baru.

Terkait biaya perpanjangan SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Selain itu, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/12/074200415/masa-aktif-sim-habis-saat-pemilu-dapat-dispensasi-satu-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke