Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Pengemudi Mobil Arogan di Jalan Tol, Disebut Todongkan Senjata

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa kejadian bermula saat pengemudi mobil sekaligus perekam video menegur sopir MPV berwarna hitam, lantaran berkendara secara ugal-ugalan di Jalan Tol Prof. Dr. Ir, Sedyatmo, pada 7 Februari 2024.

Tidak terima ditegur, pengendara MPV itu melempar barang ke arah mobil perekam dengan botol minuman dan kunci roda mobil. Tak sampai disitu, sopir MPV juga disebut menunjukkan senjata api.

“Kronologi driver mobil minibus membawa mobil sangat ugal dan hampir membahayakan saya dan saya pun mengambil tindakan untuk menegur driver mini bus tersebut, namun setelah menegur si driver mini bus tersebut tidak terima dengan teguran saya, dan mereka melemparkan barang ke arah mobil saya (botol minuman dan kunci roda mobil, dan menunjukan sebuah senjata api,” tulis keterangan akun tersebut.

“Koboi-koboi jalanan adalah pengemudi yang bernyali kecil, karena tidak dalam kondisi terancam. Sehingga ketika terlibat masalah yang bersangkutan mencoba mengeluarkan ancaman tidak hanya berupa verbal tetapi juga senjata dengan tujuan menakut-nakuti korban,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Maka dari itu, Sony menyarankan untuk menjadi pengemudi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan tapi juga terhadap keselamatan orang lain.

Sementara itu, untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunaan di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.

Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/10/074200915/video-pengemudi-mobil-arogan-di-jalan-tol-disebut-todongkan-senjata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke