JAKARTA, KOMPAS.com – Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi salah tujuan para wisatawan diprediksi bakal ramai, khususnya pada momentum Isra Miraj dan Imlek 2024 akhir pekan ini.
Polres Bogor pun telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, salah satunya dengan melakukan pembatasan motor dan mobil melalui sistem ganjil genap (gage).
“Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 07 Februari 2024 - 11 Februari 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Alasan Mobil Transmisi Matik Banyak Mengalami Rem Blong di Turunan
View this post on Instagram
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.
Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Catat, Mulai Hari Ini Ada Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Sebagai informasi, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Kamis tanggal 8 Februari akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.
Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Baca juga: Toyota Avanza Lawas Masih Laris Manis di Bursa Mobil Bekas
Berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075