Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kebiasaan Buruk Pengendara Motor yang Bikin Celaka

Kompas.com - 06/02/2024, 11:32 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan pengendara motor di Indonesia masih banyak yang berbahaya. Mirisnya, mereka tidak sadar kalau apa yang dilakukan itu bisa mengancam nyawa.

Salah satu yang sering kejadian adalah pengendara motor yang mendahului saat kondisi jalan sangat rusak. Ada kecenderungan orang memilih ambil jalur berlawanan buat menyalip kendaraan di depannya yang lambat saat melewati jalanan berlubang.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, fenomena tadi masih sering dilakukan. Padahal risiko bahayanya sangat tinggi.

Baca juga: Alasan 2 Lubang Knalpot Bodi Bus Keluaran Terbaru Laksana Tidak Berfungsi

"Saat berada di lintasan yang (jalan) buruk, kita lihat kendaraan-kendaraan bergerak pelan. Maka, ada saja yang menyalip dengan ambil badan jalan orang lain," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Jusri bilang, ada saja kendaraan yang datang dari arah berlawanan tadi. Selain itu ketika lewat jalan berlubang, risiko hilang keseimbangan sangat tinggi, jadi bisa terjatuh dan tertabrak.

Baca juga: Pegiat Motor Listrik Desak Pemerintah Lakukan Standardisasi Baterai, Cegah Kasus Pencurian


"Ini harus diperhatikan, jangan dibiasakan, khususnya buat kalangan ibu-ibu. Mereka kemampuan antisipasinya hanya menggunakan naluri, bukan logika, ini berbahaya sekali," kata Jusri.

Bisa saja kelihatannya ibu-ibu tadi menantang adu kambing dengan kendaraan dari arah lawan. Kalau kaget dan jatuh, kecelakaan sudah sulit untuk dihindari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah Jadi 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau