Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Musim Hujan, Pengendara Motor Jangan Asal Pilih Lokasi Berteduh

Kompas.com - 27/01/2024, 15:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

  1. Berperilaku tertib, dan/atau
  2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.

Kemudian pada pasal 106 (4) huruf e berbunyi, setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.

Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melanjutkan, dari aspek hukum lalu lintas hal berhenti di bawah jembatan merupakan bentuk pelanggaran.

Para pengguna jalan yang bereduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila pengguna jalan sudah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Potret Pengendara Motor Pakai Helm Masuk Mal, Kenapa Tak Dititip?

“Hindari berteduh di bawah jembatan saat turun hujan karena dapat mengganggu kinerja lalu lintas. Persiapkan peralatan kendaraan bermotor saat hujan seperti jas hujan dan lain sebagainya. Sehingga saat cuaca hujan masih tetap berjalan,” kata Budiyanto.

“Apabila situasi darurat atau membahayaka cari tempat berteduh yang tidak megganggu kelancaran lalu lintas,” lanjutnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau