Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Musim Hujan, Pengendara Motor Jangan Asal Pilih Lokasi Berteduh

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah Indonesia tak terkecuali di Jakarta kerap kali tiba-tiba diguyur hujan. Bagi pengendara sepeda motor yang masih aktif dengan mobilitas tinggi, tentu butuh persiapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah membawa jas hujan.

Saat dilanda cuaca seperti ini, fenomena pengendara motor berteduh di underpas pun sering terjadi. Seperti dalam tayangn video yang diunggah oleh akun Instagram @jktinfo, Sabtu (27/1/2024).

Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan di daerah Senayan, Jakarta Pusat, saat hujan deras. Tampak sejumlah pengendara sepeda motor yang berteduh hingga memakan badan jalan.

Ada beberapa lokasi yang menjadi favorit pengendara motor untuk berteduh dari hujan, padahal lokasi tersebut tidak aman. Seperti di underpass atau terowongan, kolong jembatan atau fly over, hingga pinggir jalan di depan rumah atau perkantoran.

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, pada dasarnya banyak orang sudah tahu bahwa dilarang menggunakan underpass untuk berteduh karena mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahkan tidak hanya mengganggu, ada bahaya juga berteduh di kedua tempat itu.

Menurut Jusri, berteduh di pinggir jalan pun tidak akan membuat pengendara benar-benar kering, karena tempatnya kecil sehingga beberapa bagian terutama kaki, sepatu, masih basah.

Maka dari itu, para biker sebaiknya mencari lokasi yang aman bila ingin berteduh. Tidak hanya terlindung dari guyuran, tetapi juga memetingkan segi keselamatan, baik bagi dirinya maupun pengguna jalan lain. Contohnya di halte atau tempat yang tidak mengganggu lalu lintas.

Selain itu, perhatikan juga kondisi lokasi saat berteduh karena saat hujan deras dan angin kencang bisa membuat pohon tumbang.

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kebiasaan tidak membawa jas hujan kemudian berteduh di sembarang tempat merupakan tindakan tidak aman dan tidak bertanggung jawab.

“Namun untuk beberapa kondisi, pengendara motor sebaiknya memang berteduh jika hujan turun sangat deras disertai angin. Sebab, dikhawatirkan justru berbahaya bagi keselamatan,” ucap Jusri.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, fenomena pengguna jalan berteduh di bawah jembatan (fly over atau underpass) saat turun hujan adalah kejadian yang sering terjadi. Mereka cenderung berpikir praktis tanpa mempertimbangkan dampak yang mungking akan terjadi.

“Adanya pengguna jalan yang berteduh dibawah jembatan sudah barang tentu akan mengakibatkan botleneck atau penyempitan yang secara otomatis akan menggangu surkulasi arus lalu lintas dan berefek domino kpd permasalahan lalu lintas berupa kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas,” ucap Budiyanto.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.

Pada pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

  1. Berperilaku tertib, dan/atau
  2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.

Kemudian pada pasal 106 (4) huruf e berbunyi, setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.

Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melanjutkan, dari aspek hukum lalu lintas hal berhenti di bawah jembatan merupakan bentuk pelanggaran.

Para pengguna jalan yang bereduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila pengguna jalan sudah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Hindari berteduh di bawah jembatan saat turun hujan karena dapat mengganggu kinerja lalu lintas. Persiapkan peralatan kendaraan bermotor saat hujan seperti jas hujan dan lain sebagainya. Sehingga saat cuaca hujan masih tetap berjalan,” kata Budiyanto.

“Apabila situasi darurat atau membahayaka cari tempat berteduh yang tidak megganggu kelancaran lalu lintas,” lanjutnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/27/150200315/mulai-musim-hujan-pengendara-motor-jangan-asal-pilih-lokasi-berteduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke