Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol agar Tidak Kena Denda

Kompas.com - 25/01/2024, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melewati jalan tol, pengguna jalan pasti akan menemukan marka khusus yang biasanya terletak di persimpangan menuju pintu keluar tol.

Tanda ini disebut marka chevron atau marka serong, dengan bentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilindas.

Sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2024, dijelaskan marka chevron adalah marka jalan membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Baca juga: Marc Marquez Sebut Adiknya Punya Peluang Juara MotoGP 2024

Jalan Tol Dalam Kota.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Jalan Tol Dalam Kota.

Perlu diketahui, marka chevron umumnya dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah kecelakaan di jalan tol.

Bahkan, pada beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan mengatakan, marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang.

Baca juga: Hyundai Santa Fe Pakai Teknologi Bluelink

Kemacetan yang terjadi akibat genangan air yang terdapat pada ruas jalan tol dalam kota tujuan Tanjung Priuk di sekitar Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2014). Akibat genangan air yang terjadi sejak malam ini tingginya mencapai 80 centimeter sehingga membuat beberapa truk tidak berani melintas dan membuat arus lalulintas terhambat. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA Kemacetan yang terjadi akibat genangan air yang terdapat pada ruas jalan tol dalam kota tujuan Tanjung Priuk di sekitar Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2014). Akibat genangan air yang terjadi sejak malam ini tingginya mencapai 80 centimeter sehingga membuat beberapa truk tidak berani melintas dan membuat arus lalulintas terhambat. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang sering terjadi. Marka akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintah untuk menurunkan kecepatan,” ucap Wilda kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, jika pengguna jalan dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron maka akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Sensasi Geber Mobil Listrik BYD Dolphin Jakarta-Bogor

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Dalam aturan tersebut tertulis, ada saksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggaran marka jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau