Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fenomena Bus Pakai Klakson Basuri Bisa Membahayakan Keselamatan Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren klakson telolet yang digunakan di bus kian berkembang dengan semakin banyaknya lantunan nada, contohnya seperti klakson basuri.

Tidak jarang ditemui penggemar bus, terutama di kalangan anak-anak yang menantikan sopir membunyikan klakson basuri di pinggir jalan dan merekamnya.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jalan raya itu ruang publik sehingga ada aturan-aturan hukumnya dan untuk alat tambahan seperti klakson telolet juga sudah ada aturan hukumnya.

“Ada beberapa aturan hukum, satu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 mengenai bunyi klakson yang diperbolehkan,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson dan dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Kemudian, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Jusri juga mengatakan, terdapat aturan mengenai cara membunyikannya di mana hanya digunakan untuk keselamatan lalu lintas dan tidak digunakan di daerah yang dilarang, sebab bisa dikenakan sanksi.

“Suaranya mungkin diatas 118 desibel dan cara penggunaanya mungkin tidak pada tempatnya, artinya itu jelas melanggar aturan yang ada,” ucap Jusri.

Jusri membenarkan bahwa, fenomena klakson telolet ini memang mengganggu dan bisa membahayakan banyak orang.

“Fenomena klakson telolet memang menarik ya, tapi tentu akan mengganggu banyak orang juga. Jadi sebaiknya penggunaan alat-alat tambahan apa saja di ruang publik harus berdasarkan aturan hukum,” ucap Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/18/123217615/fenomena-bus-pakai-klakson-basuri-bisa-membahayakan-keselamatan-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke