Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PO Sinar Jaya Akan Berikan Sanksi kepada Sopir Bus yang Turunkan Penumpang Tidak Sesuai Tiket

Kompas.com - 09/01/2024, 15:53 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian penumpang bus AKAP dari PO Sinar Jaya yang diturunkan tidak sesuai dengan tujuan pada keterangan tiket viral di media sosial dan pecinta bus.

Selang beberapa hari kasus ini menjadi perbincangan, penumpang yang menjadi korban dalam kejadian tersebut dan juga pihak PO SInar Jaya telah bertemu langsung untuk mediasi dan sepakat berdamai. 

Eko Yulianto, Asisten PLH Kabag Marketing PO Sinar Jaya mengatakan, Senin 8 januari 2024 pihak dari PO berkunjung langsung ke rumah Mardiansyah, penumpang bus yang diturunkan oleh kru bus tidak sesuai dengan tujuan tiket pembelian.

Baca juga: Mobil Baru Tidak Butuh Ganti Oli Kompresor AC secara Rutin

Pada pertemuan tersebut pihak perusahaan meminta maaf kepada Mardiansyah dan istri, usai mengalami pengalaman kurang menyenangkan saat naik bus AKAP Sinar Jaya.

Sementara itu, Mardiansyah juga menyatakan telah sepenuhnya memaafkan tanpa meminta kompensasi material. 

"Kemarin saat visitasi ke tempat pak Mardiansyah kami bawakan souvenir payung dan juga kalender sebagi tanda mata permohonan maaf kami. Oleh yang bersangkutan diterima dengan baik dan tidak meminta lebih," kata Eko kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024). 

Pool bus AKAP PO Sinar Jaya di  BubulakKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Pool bus AKAP PO Sinar Jaya di Bubulak

Baca juga: Royal Enfield Mau Rilis Classic 650, Jadi Model 650cc Termurah

Agar pengalaman serupa tidak dialami oleh penumpang lainnya, Eko mengatakan bila Mardiasnyah berpesan agar kru bus mendapatkan tindakan dari perusahaan.

Terkait hal tersebut, saat ini memanggil pihak kru bus untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti bersalah, pihak PO akan memberikan sanksi kepada kru bus.

"Mereka (Mardiasnyah dan istri ) hanya memang meminta supaya sopir dan kru ditindak. Tentunya para pengemudi bila terbukti bersalah, kami akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau