Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Listrik, Jadi Solusi Perbaiki Motor yang Rusak akibat Banjir

Kompas.com - 09/01/2024, 12:31 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Curah hujan yang tinggi di beberapa wilayah Indonesia membuat sejumlah jalan  dan pemukiman terendam banjir. Tidak sedikit, berdampak pada kerusakan kendaraan termasuk sepeda motor.

Salah satu kerusakan yang bisa terjadi adalah ruang bakar kemasukan air sehingga dapat menyebabkan water hammer.

Untuk memperbaikinya tidak murah, karena beberapa komponen bisa rusak seperti piston dan kepala silindernya.

Solusi selain turun mesin untuk memperbaiki motor yang terkena dampak banjir, bisa dengan melakukan konversi menjadi motor listrik. Apalagi, saat ini pemerintah sedang memberikan subsidi sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Catat, Syarat Mendapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 10 Juta

Arus lalu lintas di beberapa jalan raya di Kota Cimahi, Jawa Barat terputus usai direndam banjir pada Senin (25/12/2023) sore.Bagus Puji Panuntun Arus lalu lintas di beberapa jalan raya di Kota Cimahi, Jawa Barat terputus usai direndam banjir pada Senin (25/12/2023) sore.

Yansen Setyadi Huang, Technical Supervisor & Development Bintang Racing Team (BRT), mengatakan, tarif konversi motor listrik sekitar Rp 15 jutaan di luar pengurusan surat-surat dan bisa dipotong subsidi dari pemerintah.

“Jika dapat subsidinya Rp 10 juta, maka konsumen tinggal nambah Rp 5 juta saja, motor bekas banjir dengan mesin rusak bisa dikonversi, asal surat-surat lengkap, pajak lunas, bisa dapat,” ucap Yansen kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Yansen mengatakan, salah satu syarat agar bisa menerima subsidi sebesar Rp 10 juta untuk konversi motor listrik disebutkan motor layak jalan.

Baca juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Sah Jadi Rp 10 Juta, Simak Ketentuannya

Kondisi Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Kondisi Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 

“Kelayakan jalan ini nanti kami pihak bengkel yang menentukan, seperti kondisi ban, rem, dan sejenisnya, jika memang harus dilakukan perbaikan atau penggantian biaya akan diakumulasikan dan dibebankan ke konsumen, tapi untuk mesin rusak tidak ada biaya tambahan,” ucap Yansen.

Meski demikian, Yansen menegaskan, mesin yang sudah dikonversi dengan memanfaatkan subsidi tidak bisa dibawa pulang, melainkan diserahkan ke pihak bengkel untuk dikelola.

“Misal mesin rusak setelah menerjang banjir, konversi ke motor listrik dengan memanfaatkan subsidi bisa sekali, kan nanti itu mesin dicopot diganti dengan motor listrik jadi tidak ada perbaikan,” ucap Yansen.

Baca juga: Keunggulan Konversi Motor Listrik Pakai Dinamo Hub-Drive, Irit Baterai

Sejumlah pengendara sepeda motor berusaha menyelamatkan kendaraannya di tengah banjir di Jalan Ciptomangunkusumo dan titik lain di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu petang (15/2/2023)MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Sejumlah pengendara sepeda motor berusaha menyelamatkan kendaraannya di tengah banjir di Jalan Ciptomangunkusumo dan titik lain di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu petang (15/2/2023)

Yansen mengatakan, subsidi konversi motor listrik yang tadinya Rp 7 juta saat ini sudah resmi naik menjadi Rp 10 juta.

“Kami menyesuaikan arahan dari pemerintah, namun seharusnya tahun ini sudah naik menjadi Rp 10 juta,” ucap Yansen.

Berikut ini ketentuan konversi motor listrik seperti yang tertera di laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM:

  1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
  2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
  3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
  5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
  6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub.
  7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
  8. LVI melakukan verifikasi.
  9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.

Baca juga: Paket Konversi Motor Listrik Murah, Cuma Rp 4 Juta


Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:

  1. Nama kepemilikan BPKB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
  2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
  3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
  4. Kondisi motor laik jalan.
  5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
  7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau