Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konversi Listrik, Jadi Solusi Perbaiki Motor yang Rusak akibat Banjir

JAKARTA, KOMPAS.com - Curah hujan yang tinggi di beberapa wilayah Indonesia membuat sejumlah jalan  dan pemukiman terendam banjir. Tidak sedikit, berdampak pada kerusakan kendaraan termasuk sepeda motor.

Salah satu kerusakan yang bisa terjadi adalah ruang bakar kemasukan air sehingga dapat menyebabkan water hammer.

Untuk memperbaikinya tidak murah, karena beberapa komponen bisa rusak seperti piston dan kepala silindernya.

Solusi selain turun mesin untuk memperbaiki motor yang terkena dampak banjir, bisa dengan melakukan konversi menjadi motor listrik. Apalagi, saat ini pemerintah sedang memberikan subsidi sebesar Rp 10 juta.

Yansen Setyadi Huang, Technical Supervisor & Development Bintang Racing Team (BRT), mengatakan, tarif konversi motor listrik sekitar Rp 15 jutaan di luar pengurusan surat-surat dan bisa dipotong subsidi dari pemerintah.

“Jika dapat subsidinya Rp 10 juta, maka konsumen tinggal nambah Rp 5 juta saja, motor bekas banjir dengan mesin rusak bisa dikonversi, asal surat-surat lengkap, pajak lunas, bisa dapat,” ucap Yansen kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Yansen mengatakan, salah satu syarat agar bisa menerima subsidi sebesar Rp 10 juta untuk konversi motor listrik disebutkan motor layak jalan.

“Kelayakan jalan ini nanti kami pihak bengkel yang menentukan, seperti kondisi ban, rem, dan sejenisnya, jika memang harus dilakukan perbaikan atau penggantian biaya akan diakumulasikan dan dibebankan ke konsumen, tapi untuk mesin rusak tidak ada biaya tambahan,” ucap Yansen.

Meski demikian, Yansen menegaskan, mesin yang sudah dikonversi dengan memanfaatkan subsidi tidak bisa dibawa pulang, melainkan diserahkan ke pihak bengkel untuk dikelola.

“Misal mesin rusak setelah menerjang banjir, konversi ke motor listrik dengan memanfaatkan subsidi bisa sekali, kan nanti itu mesin dicopot diganti dengan motor listrik jadi tidak ada perbaikan,” ucap Yansen.

Yansen mengatakan, subsidi konversi motor listrik yang tadinya Rp 7 juta saat ini sudah resmi naik menjadi Rp 10 juta.

“Kami menyesuaikan arahan dari pemerintah, namun seharusnya tahun ini sudah naik menjadi Rp 10 juta,” ucap Yansen.

Berikut ini ketentuan konversi motor listrik seperti yang tertera di laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM:

Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:

  1. Nama kepemilikan BPKB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
  2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
  3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
  4. Kondisi motor laik jalan.
  5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
  7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/09/123100815/konversi-listrik-jadi-solusi-perbaiki-motor-yang-rusak-akibat-banjir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke