JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di dunia maya memperlihatkan ambulans yang digendong memakai truk angkut mobil. Menariknya, ambulans tersebut memasang sirene tanda sedang dalam keadaan mendesak.
Video yang diunggah akun oleh TikTok futra_ciomas tersebut ditengarai terjadi di kawasan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.
Baca juga: Prediksi Livery Gresini Racing Tunggangan Marc Marquez
Video tersebut kemudian langsung menarik perhatian netizen. Mayoritas bertanya mengapa ambulans tersebut dinaikkan ke truk dan kemudian menyalakan sirene.
@futra_ciomashati2 pa sopir
? suara asli - ????PRIBUMI BANTEN ????
Rupanya dalam kolom komentar terkuak bahwa banyak mobil-mobil "digendong" atau naik ke truk termasuk ambulans yang viral tersebut tersebut untuk melewati banjir.
"Saya umur 28 tahun baru kali ini lihat ambulan terbang," tulis akun @roberto_sinaga526, dikutip Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Pernyataan tersebut kemudian dibalas sang kreator konten menggunakan video yang lain, dengan penjelasan bahwa ambulans tersebut digendong karena banjir.
Baca juga: Toyota Rush Setop Dijual di Malaysia, Bagaimana Nasib di Indonesia?
Dalam balasan video tersebut tersebut ada ambulans lain yang juga dinaik ke atas truk, bedanya di video kedua ini kondisinya sudah malam dan terlihat memang jalanan banjir.
"Iya bang karna mau melewati banjir makanya di naikin ke atas truk," tulis keterangan video.
@futra_ciomas Membalas @roberto_sinaga526 ? suara asli - ????PRIBUMI BANTEN ????
"Yo tetap semangat buat supir-supir ambulans meskipun banjir, yo," sebut suara di dalam video.
Seperti diketahui ambulans merupakan salah satu dari kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya.
Bahkan sewajarnya ambulans kosong yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas. Sebab diasumsikan jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien.
Baca juga: Segini Biaya Perbaikan Plafon Mobil
Kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan prioritas diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya. Melihat tingkat prioritasnya, rombongan presiden harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.
Kemudian, mengacu pada Pasal 135, kendaraan prioritas pada Pasal 134 tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, dan bunyi sirene.
Selain itu, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti yang dimaksud dalam Pasal 134.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.