JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap pada Senin (25/12/2023) dan Selasa (26/12/2023). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka hari libur nasional perayaan Natal 2023.
Adapun untuk pengumuman tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, pada Kamis (20/12/2023).
“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023.,” tulis akun @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Ini yang Dirasakan Pengemudi Ketika Ban Mobil Kempis
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
View this post on Instagram
Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Harga Tiket Bus AKAP Jurusan Jakarta-Padang Saat Libur Nataru 2023
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya: