BOGOR, KOMPAS.com- Satlantas Polresta Bogor bersama Dishub Kota Bogor saat melakukan Operasi Lodaya 2023 gelar kegiatan Ramp Check, Sabtu (24/12/2023).
Terlihat dari postingan akun Instagram @satlantas_polrestabogorkota pada, Sabtu (24/12/2023), Polresta Bogor Kota melakukan kegiatan Ramp Check dan Test Alkohol.
“Dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2023 di wilayah Kota Bogor Satlantas Polresta Bogot Kota bersama Dishub Kota Bogor menggelar kegiatan Ramp Check terhadap Angkutan Umum di Baranangsiang, Sabtu (23/12/2023),” tulis akun tersebut.
View this post on Instagram
Dalam postingan tersebut juga tertulis bahwa, selain melakukan pemeriksaan kendaraan petugas juga melakukan pengecekan kondisi pengemudi yaitu dengan cek kesehatan.
Bahkan Polisi juga memeriksa apakah sopir mengkonsumsi alkohol atau tidak menggunakan alat Alcohol Breathalyzer, yaitu alat ukur kadar alkohol dalam darah seseorang.
“Menurut Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, pihaknya bersama dengan Dishub Kota Bogor akan terus melakukan kegiatan ini selama pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2023 di wilayah Kota Bogor,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Video Pelanggar Lalu Lintas Minta Jalan, Enggak Punya Etika
Selain itu, berkendara dalam keadaan mabuk akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.