JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi membatasi operasional angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Dilaksanakan dalam beberapa tahap, pembatasan mulai berlangsung pada hari ini, Jumat (22/12/ 2023), pukul 00.00 WIB sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan , Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca juga: Alasan Kenapa Orang Sipil Pakai Pelat Dinas Palsu
"Pembatasan angkutan dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya belum lama ini.
Lebih rinci, tahap pertama pembatasan dilaksanakan pada 22-24 Desember 2023 dan 22-24 Desember 2023 guna mengantisipasi arus mudik serta balik selama libur Natal 2023.
Kemudian dilanjutkan pada 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024 sebagai upaya mengantisipasi lonjakkan lalu lintas ketika Tahun Baru 2024.
Meski begitu, pembatasan angkutan barang tidak akan dilakukan secara menyeluruh. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, antaran uang, hewan pakan ternak, dan pupuk akan dikecualikan.
Baca juga: Daftar 11 Ruas Tol yang Gratis Selama Libur Nataru 2023
Berikut ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan angkutan barang:
1. Pulau Sumatera
* Medan - Berastagi
* Pematang Siantar - Parapat
* Simalungun - Porsea
* Jambi - Sumatera Barat
* Jambi - Sumatera
* Selatan - Lampung
* Jambi-Palembang - Lampung
2. Jabodetabek
* DKI Jakarta - Banten
* Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
* DKI Jakarta - Jawa Barat
* Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
3. Jawa Barat
* Cirebon - Brebes
4. Jawa Tengah
* Solo - Ngawi
5. Bali
* Denpasar - Gilimanuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.