Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Caranya untuk Minta Pengawalan Polisi di Jalan

Kompas.com - 20/12/2023, 16:42 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian, sebagian masyarakat masih merasa sangsi karena menduga ada biaya mahal dan proses rumit.

Ternyata ini merupakan anggapan keliru, sebab pihak kepolisian tidak pernah mematok biaya pengawalan. Hal ini juga sudah dibuktikan di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Kepolisian, Polisi bertugas mengawal kendaraan-kendaraan prioritas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan sejenisnya.

Aturan tersebut hanya menjelaskan soal tugas, dan tidak membahas atau merinci apapun terkait biaya pengawalan dari awal hingga akhir.

Baca juga: Awas Terjebak Macet, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Nataru

BMW K 1600 GTL, salah satu motor pengawalan milik PolisiKompas.com/Daafa Alhaqqy BMW K 1600 GTL, salah satu motor pengawalan milik Polisi

Paur Walum Subdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri AKP Joko Prihantono menjelaskan, masyarakat atau instansi kesehatan yang butuh pengawalan juga sangat diperbolehkan untuk meminta langsung ke Polisi.

“Memang sudah tugasnya polisi untuk memberikan pengawalan, misalnya ambulans ada mau mengantar orang sakit, atau jenazah, bahkan anak SD yang rekreasi naik bus, itu bisa (minta dikawal),” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Joko mewanti-wanti masyarakat agar hanya meminta pengawalan melalui jalur resmi, bisa dengan cara mendatangi Kantor Polisi terdekat dan berbicara dengan petugas administrasi.

Langkah ini bertujuan supaya proses administrasi pengawalan jelas, dan menghindari adanya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum Polisi yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya, Ini Estimasi Biayanya

Seorang anggota polantas tengah mengaur arus lalu lintas di bilangan bundaran TUgu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Seorang anggota polantas tengah mengaur arus lalu lintas di bilangan bundaran TUgu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Menurutnya, satu kekeliruan yang bisa dilakukan masyarakat adalah meminta pengawalan dari personil kepolisian di lapangan. Perilaku ini tidak dianjurkan, jika butuh pengawalan sebaiknya melapor ke Kantor Polisi.

“Ada saja pastinya personil nakal yang seperti itu (meminta pungli), supaya terhindar sebaiknya langsung ke kantor polisi saja,” kata dia.

Joko menegaskan jika proses perizinan tidak dibuat sulit, apalagi jika sudah menyangkut kepentingan mendesak seperti ambulans dengan kondisi pasien gawat darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau