Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Caranya untuk Minta Pengawalan Polisi di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian, sebagian masyarakat masih merasa sangsi karena menduga ada biaya mahal dan proses rumit.

Ternyata ini merupakan anggapan keliru, sebab pihak kepolisian tidak pernah mematok biaya pengawalan. Hal ini juga sudah dibuktikan di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Kepolisian, Polisi bertugas mengawal kendaraan-kendaraan prioritas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan sejenisnya.

Aturan tersebut hanya menjelaskan soal tugas, dan tidak membahas atau merinci apapun terkait biaya pengawalan dari awal hingga akhir.

Paur Walum Subdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri AKP Joko Prihantono menjelaskan, masyarakat atau instansi kesehatan yang butuh pengawalan juga sangat diperbolehkan untuk meminta langsung ke Polisi.

“Memang sudah tugasnya polisi untuk memberikan pengawalan, misalnya ambulans ada mau mengantar orang sakit, atau jenazah, bahkan anak SD yang rekreasi naik bus, itu bisa (minta dikawal),” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Joko mewanti-wanti masyarakat agar hanya meminta pengawalan melalui jalur resmi, bisa dengan cara mendatangi Kantor Polisi terdekat dan berbicara dengan petugas administrasi.

Langkah ini bertujuan supaya proses administrasi pengawalan jelas, dan menghindari adanya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum Polisi yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, satu kekeliruan yang bisa dilakukan masyarakat adalah meminta pengawalan dari personil kepolisian di lapangan. Perilaku ini tidak dianjurkan, jika butuh pengawalan sebaiknya melapor ke Kantor Polisi.

“Ada saja pastinya personil nakal yang seperti itu (meminta pungli), supaya terhindar sebaiknya langsung ke kantor polisi saja,” kata dia.

Joko menegaskan jika proses perizinan tidak dibuat sulit, apalagi jika sudah menyangkut kepentingan mendesak seperti ambulans dengan kondisi pasien gawat darurat.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/20/164200715/begini-caranya-untuk-minta-pengawalan-polisi-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke