Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Mobil di Parkiran, Pesepak Bola Ngamuk Tak Terima Ditegur

Kompas.com - 19/12/2023, 16:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogan yang dilakukan oleh pesepak bola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka.

Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram bernama @kodil_027. Dalam tayangan itu, mulanya terlihat pesepak bola yang disapa Olisa terlihat memarkirkan mobilnya di samping korban. Setelah itu, Olisa keluar kendaraan lalu terlibat cekcok hingga menampar korban bernama Kevin dua kali.

Baca juga: Jajal Dua Fitur Baru Suzuki Ignis

Diketahui kejadian bermula saat mobil Kevin yang terparkir di depan rumahnya tertabrak kendaraan Olisa ketika hendak memarkirkan mobilnya untuk keperluan mencuci.

Setelah di cek oleh Kevin, kondisi mobilnya terlihat lecet. Kevin lantas menegur dengan maksud meminta pertanggungjawaban Olisa. Namun, pesepak bola itu justru marah hingga berujung menampar korban.

“Saya tegur tapi dia yang ngamuk dan mau narik saya dari dalam mobil, namun gagal. Kemudian dia makin emosi dan keluar sambil berkata ‘kamu enggak sopan ya’. Padahal saya ngomong baik-baik, tapi saya ditampar dua kali dengan sangat keras,” ucap Kevin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kodil Panjalu (@kodil_027)

Pemerhati masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, setiap pengemudi kendaraan diharapkan mampu mengendalikan emosi ketika sedang ada masalah.

“Seharusnya dalam situasi apapun kita tidak boleh emosi dan main hakim sendiri. Karena kalau sampai cekcok dan terjadi pemukulan akan berkonsekuensi terhadap perbuatan melawan hukum,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Budiyanto, di negara hukum seperti Indonesia, perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan hingga pengeroyokan merupakan perbuatan tindak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsekuensi pada permasalahan hukum atau tindak pidana baru.

Baca juga: Cek Kisaran Harga Rental Mobil TRAC Saat Libur Akhir Tahun

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum. Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP.

Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapat ancaman hukum sebagai berikut:

  • Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
  • Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumnya tujuh tahun penjara.
  • Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
  • Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau