Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 3 Tipe Rest Area di Tol Trans-Jawa

Kompas.com - 18/12/2023, 18:42 WIB
Dio Dananjaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 menggunakan mobil pribadi lewat jalan tol, dapat memanfaatkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area.

Tipe dan jarak rest area dibuat dengan interval jarak. Tujuannya agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPTJ (18/12/2023), rest area terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tipe A, B, dan C. Tiga jenis rest area ini menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Baca juga: Pewawancara Quartararo Minta Maaf, Nasi Goreng Memang dari Indonesia

Kementerian PUPR siapkan SPKLU tambahan di ruas tol fungsional. Berikut adalah daftar rest area dengan Charging Station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa.Dok. Kementerian PUPR Kementerian PUPR siapkan SPKLU tambahan di ruas tol fungsional. Berikut adalah daftar rest area dengan Charging Station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa.

Untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Baca juga: Diskon Motor Listrik di Akhir Tahun, Alva Tembus Rp 10 Jutaan

Namun demikian, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.

Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) atau rest area pada arah yang sama.

Baca juga: Avanza Kuasai LMPV Indonesia November 2023, Mobilio Laku 1 unit

Ilustrasi papan penunjuk arah ke rest area.Dok. Otomotif Group Ilustrasi papan penunjuk arah ke rest area.

Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:

- TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.
- Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.
- TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
- Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B, yaitu 10 km.
- Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya, yaitu 10 km.
- Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B serta TIP tipe C, yaitu 2 km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau