JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pengendara motor biasa yang melakukan pengawalan kendaraan cukup sering dijumpai di jalan. Padahal secara hukum, tindakan seperti ini tidak diperkenankan.
Meninjau dari segi aturan dan regulasi, mengawal kendaraan prioritas hanya boleh dilakukan oleh aparat berwajib, seperti pihak Kepolisian.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pengawalan yang dilakukan oleh masyarakat sipil bisa dianggap sebagai tindakan ilegal, dan tidak dibenarkan.
Baca juga: Awas Diputar Balik, Ada Radius Pembatasan Beli Tiket Feri di Pelabuhan
“Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, jadi pengendara sipil tidak berwenang melakukan pengawalan,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).
Mukmin menambahkan, perilaku mengawal ilegal bisa pula dikatakan sebagai aksi arogan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, jalan merupakan fasilitas umum dari Negara adalah hak semua masyarakat tanpa terkecuali.
Apabila ada pengendara-pengendara tertentu yang melakukan pengawalan, sama saja dengan meminta diistimewakan.
Baca juga: Wuling Binguo EV Varian Tertinggi Diklaim Paling Laris
“Kalau ada aksi kawal-kawalan itu cenderung arogan dan tidak ada SOP-nya, ini yang tidak baik,” kata Mukmin.
Serupa dengan pelanggaran lainnya, aksi pengendara sipil melakukan pengawalan akan diganjar hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut 287 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara motor sipil yang melakukan pengawalan akan dikenakan sanksi tilang, berupa denda maksimal Rp 250.000 dan pidana kurungan selama satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.