JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 menggunakan mobil pribadi lewat jalan tol, dapat memanfaatkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area.
Tipe dan jarak rest area dibuat dengan interval jarak. Tujuannya agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPTJ (18/12/2023), rest area terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tipe A, B, dan C. Tiga jenis rest area ini menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Namun demikian, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) atau rest area pada arah yang sama.
Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:
- TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.
- Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.
- TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
- Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B, yaitu 10 km.
- Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya, yaitu 10 km.
- Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B serta TIP tipe C, yaitu 2 km.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/18/184200815/mengenal-3-tipe-rest-area-di-tol-trans-jawa