Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kendaraan yang Bisa Mendapatkan Pengawalan Polisi di Jalan Raya

Kompas.com - 17/12/2023, 16:41 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Baca juga: Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Netizen Meradang

Mukmin menambahkan, proses pengawalan juga harus memenuhi persyaratan administratif terlebih dahulu, dalam hal memberikan laporan dan mengajukan permohonan untuk dikawal.

“Nantinya pasti melapor dulu, semisal situasinya urgent, biasanya (personil pengawalan) akan langsung sigap bergerak,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com