2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Baca juga: Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Netizen Meradang
Mukmin menambahkan, proses pengawalan juga harus memenuhi persyaratan administratif terlebih dahulu, dalam hal memberikan laporan dan mengajukan permohonan untuk dikawal.
“Nantinya pasti melapor dulu, semisal situasinya urgent, biasanya (personil pengawalan) akan langsung sigap bergerak,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.