Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Kendaraan yang Bisa Mendapatkan Pengawalan Polisi di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara aturan kesetaraan hak, jalan umum adalah sarana lalu lintas negara yang sudah disediakan dan boleh dinikmati oleh semua pengendara, tanpa terkecuali.

Akan tetapi, ada beberapa kasus khusus di mana peraturan perundang-undangan (Perpu) memberikan hak prerogatif khusus bagi golongan pengendara tertentu, agar lebih diutamakan saat berlalu lintas.

Satu tindakan eksklusif itu berupa adanya pengawalan khusus yang dilakukan oleh pihak aparat seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas) atau Patroli Pengamanan Lalu Lintas (Patwal).

Persoalan hak khusus ini juga nampaknya belum banyak diketahui khalayak publik, terbukti dari video viral yang dibagikan akun, @jabodetabek.terkini, menunjukkan situasi cekcok antara Polantas dengan pengendara motor pengawal ambulans.

“Viral di media Sosial, Polisi Berhentikan Motor Pengawal Ambulance, Polisinya Malah diberikan Penghargaan,” tulis pengunggah video, dikutip Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).

Menyikapi video ini, sebagian besar netizen mengaku geram dan mengkritisi tindakan polisi. Banyak yang menilai, pengawalan ambulans seharusnya tidak perlu dijadikan persoalan, karena berkaitan dengan upaya humanis.

Sebagian netizen juga mempertanyakan keseriusan Polisi dalam langkah pengawalan, menimbang salah satu tugas utama Polisi adalah mengamankan lalu lintas saja.

Menanggapi persoalan ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, hak untuk mengawal hanya berlaku bagi pihak Polisi saja.

Selain itu, tindakan pengawalan tidak bisa dilakukan sembarangan, dan hanya berlaku bagi beberapa kendaraan tertentu saja.

“Kendaraan yang boleh dikawal itu hanya tujuh saja jumlahnya, dia ada di UU LLAJ dan PP 43. Selain itu enggak boleh. Yang bisa mengawal juga Polisi saja,” kata Mukmin kepada Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).

Mukmin merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Ketujuh kendaraan yang dimaksud di dalam regulasi tersebut adalah :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Mukmin menambahkan, proses pengawalan juga harus memenuhi persyaratan administratif terlebih dahulu, dalam hal memberikan laporan dan mengajukan permohonan untuk dikawal.

“Nantinya pasti melapor dulu, semisal situasinya urgent, biasanya (personil pengawalan) akan langsung sigap bergerak,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/17/164100015/7-kendaraan-yang-bisa-mendapatkan-pengawalan-polisi-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke