Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tabrak Batu di Cipali, Penjelasan Kenapa Tidak Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 16/12/2023, 06:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video mobil tabrak batu di tengah jalan tol dan ditabrak belakang viral di media sosial. Video yang diunggah akun rahadian_wj di Instagram tersebut menarik perhatian karena kerusakannya tidak bisa diganti rugi oleh pihak pengelola.

Pada video pertama, Honda Brio yang dikemudikan Rahadian menabrak bongkahan batu di lajur kanan Tol Cipali Km 151 arah Jakarta. Setelah menabrak batu, Brio ditabrak lagi dari belakang sehingga kerusakan semakin parah.

"Kerusakan di mobil kami cukup parah, ada kerusakan di bawah mesin sehingga penampungan oli jebol dan bumper belakang hingga bagasi penyok karena ditabrak dari belakang," tulis Rahadian dalam keterangan videonya, dikutip Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Contraflow Berlaku di Tol Cikampek dan Cipali Saat Libur Nataru

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Rahadian Wijaya (@rahadian_wj)

Pada video selanjutnya, Rahadian mengunggah chat antara dia dan pengelola tol. Terlihat kalau pengelola tol tidak bisa mengganti rugi kerusakan yang dialami oleh pengunggah.

Menanggapi video tersebut, Asri Fajarawati Ridwan, Section Head Department Corcom & CSR Astra Tol Cipali memberikan penjelasan kenapa pihak tol tidak memberikan ganti rugi.

"Kronologinya, di depan Brio itu ada kendaraan golongan besar, dari kendaraan itu jatuh bongkahan batu. Tidak sampai dua menit, Brio tadi menabrak batu tersebut," kata Asri kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Perusahaan Ini Sabet Predikat Sebagai Merek Ban Mobil Terbaik

Asri menjelaskan, biasanya petugas layanan lalu lintas Astra Tol Cipali berpatroli setiap 30 menit dan pasti membersihkan barang yang mengganggu kelancaran. Kebetulan, petugas baru saja melewati jalan tersebut dan belum membersihkan batu di tengah jalan.

"Kebetulan petugas kami baru saja melintas," kata Asri.

Asri bilang, kenapa tidak bisa diganti rugi oleh pengelola karena batu tadi bukan dari pekerjaan di jalan tol, melainkan dari truk. Kalau kecelakaan karena murni kelalaian pengelola, maka segala kerusakan bisa diganti.

"Bukan cuma pecah ban atau karena tol berlubang, segala komplain bisa digantikan asal itu murni kelalaian dari pengelola jalan tol," ucap Asri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com