Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Tembus Rp 8,9 Triliun

Kompas.com - 15/12/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Ibu Kota saat ini mencapai Rp 8,9 triliun.

Angka PKB tersebut sudah mencapai 92 persen dari target APBD untuk periode 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

“Diharapkan Pajak Daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan, menuju sukses Jakarta untuk Indonesia,” ujar Elvarinsa, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan resmi, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Motor Listrik Honda Activa Mau Meluncur Januari 2024?

Ilustrasi STNK.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK.

Agar mencapai target tahunan tersebut, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Tanpa ada persyaratan tertentu dari wajib pajak, insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.

Baca juga: Alasan Toyota Pakai Nama Rangga buat Hilux Champ di Indonesia

Khususnya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan seken).

Seperti diketahui, insentif ini berlaku mulai berlaku sejak 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau