Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Segera Berakhir

Kompas.com - 14/12/2023, 09:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemmutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan berakhir pada pekan ini, 16 Desember 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik menyatakan, bagi para wajib pajak di wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB dengan memanfaatkan program ini.

Sebab dengannya, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi.

Baca juga: Toyota Hentikan Pemesanan Sejumlah Model, Termasuk Alphard

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunakan di jalan raya. Pasalnya berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Apalagi mulai tahun depan bagi kendaraan yang nunggak pajak di wilayah Jawa Barat tidak boleh mengisi BBM subsidi, yaitu solar maupun Pertalite.

"Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Jadi, tinggal beberapa hari lagi," katanya, Rabu (13/12/2023).

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

  • Diskon PKB
  • Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda, dan
  • Bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Persiapan Libur Nataru Sudah Matang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:

  • 30 hari, diskon sebesar 2 persen
  • 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
  • 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
  • 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
  • 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.

"Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup," ucap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com