JAKARTA, KOMPAS.com - Helm merupakan perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan saat berkendara sepeda motor, dirancang untuk melindungi kepala pengendara dari cedera serius apabila terjadi kecelakaan.
Penting untuk memilih helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) berlaku dan memastikan bahwa helm tersebut sesuai dengan ukuran kepala pengendara.
Akan tetapi, untuk pembeli helm secara online akan kesulitan bagaimana cara menentukan ukuran yang sesuai dengan kepala.
Baca juga: Tidak Menggunakan Helm Saat Naik Motor Bisa Kena Tilang Rp 250.000
Priadanis Nugroho Putra, Store Manager RC Motogarage, mengatakan, sebelum membeli helm secara online, pembeli bisa mengukur lingkar kepala dengan telunjuk.
“Yang harus diperhatikan pertama yaitu memastikan lingkar kepala karena setiap helm pasti memiliki size yang berbeda,” ujar Priadanis kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pegiat dari Komunitas Belajar Helm, Ahmad M, mengatakan, sebelum membeli helm secara online, pastikan untuk memilih merek dan modelnya. Setelah itu, tentukan ukurannya yang tiap merek berbeda-beda.
Baca juga: Aturan Spesifikasi Helm yang Sesuai SNI
“Kalau masih ragu mengenai ukuran helm, ukur lingkar kepala saja. Jadi diukur lingkar kepala melingkar dari dahi ketemu dahi, habis itu bisa cari size chart helm di internet untuk memastikan ukuran,” ujar Ahmad.
Adapun helm yang diproduksi sesuai SNI memiliki pilihan ukuran, yaitu XS, S, M, L, XL, dan XXL. Ukuran ini bisa digunakan untuk acuan memilih helm sesuai dengan kepala pemakai.
Berikut penjelasan ukurannya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.