Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI Dukung Insentif bagi Ekosistem Bus Listrik

Kompas.com - 07/12/2023, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif kendaraan listrik dari pemerintah Indonesia bukan hanya diberikan untuk mobil dan motor, namun juga untuk pembelian bus listrik.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Sudah Tidak Bisa Dihindari

Dalam beleidnya, untuk bus listrik yang mendapat insentif atau subsidi harus memenuhi syarat penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen atau lebih. Sehingga akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN dari tarif normal 11 persen.

Tetapi jika TKDN bus dimaksud masih di bawah 40 persen (20-40 persen), insentif yang diberikan lebih kecil, yakni hanya 6 persen.

Terkait hal tersebut, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sangat mendukung adanya insentif untuk pembelian bus listrik, sebab perkembangan bus listrik sangat dibutuhkan terutama di Indonesia. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Tory Damantoro, Ketua Umum MTI.

Bus listrik perkembangannya sudah sangat dibutuhkan, apalagi Indonesia sendiri sudah punya niatan untuk membangun angkutan umum di perkotaan,” ucap Tory, saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/12/2023).

Baca juga: Update Harga Motor Sport 150 cc per Desember 2023

“Jadi subsidi bus listrik itu bisa menjadi jawaban banyak hal, yang pertama tidak adanya angkutan umum yang baik, kemudian dari faktor lingkungan terkait transisi energi (bus listrik) menghasilkan zero emisi, serta Sustainable Development Goals (SDG/pembangunan berkelanjutan) untuk kaum urban (perkotaan),” lanjutnya.

Tory melanjutkan, alasan tersebut sebetulnya sudah lebih dari cukup untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, tinggal bagaimana penyedia bus listrik bisa merasakan insentif.

“Jangan aturan yang ada itu menjadi hambatan untuk operator melakukan perpindahan bus konvensional ke listrik,” kata Tory.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau