JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara motor tidak pakai helm masih menjadi polemik keselamatan. Situasi ini sering dijumpai bahkan di jalan raya dengan arus lalu lintas padat, pelakunya juga terhitung cukup banyak.
Perilaku semacam ini digolongkan sebagai salah satu pelanggaran lalu lintas dengan ganjaran sedang. Sanksi tilangnya juga cukup berat, yakni denda Rp 250.000 sampai hukuman kurung selama 1 bulan.
Namun ada satu hal yang sebaiknya diperhatikan oleh pengendara, nominal sanksi tilang untuk pelanggaran ini sebetulnya tidak seberapa, jika dibandingkan dengan besarnya potensi risiko keselamatan.
Meninjau dari sudut pandang safety riding alias ilmu keselamatan berkendara, tidak memakai helm saat mengendarai motor sangatlah beresiko.
Baca juga: Chery Upayakan Omoda E5 Dapat Insentif Kendaraan Listrik
Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana menjelaskan, tingkat fatalitas alias potensi meninggalnya seseorang ketika kecelakaan, jauh lebih tinggi bagi pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Secara logika, kepala itu bagian tubuh manusia yang paling penting, tapi juga paling rentan. Kalau sampai terluka akibat kecelakaan, komplikasinya bisa banyak sekali,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Jika dibandingkan dengan anggota tubuh lainnya, cedera pada bagian kepala memang jauh lebih beresiko, karena sangat rentan terkena luka dalam seperti pendarahan.
Baca juga: Banyak Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Korlantas Bakal Adakan Penertiban
“Ini contoh untuk gambaran saja, misalnya seseorang kecelakaan parah dan kena di kaki atau tangan. Separah-parahnya luka jika sampai harus diamputasi, orang itu masih bisa hidup, masih bisa mencari nafkah. Kalau kepala kan tidak,” ucapnya.
Agus sangat menekankan kepada semua pengendara motor agar selalu menggunakan helm, tanpa toleransi. Sekalipun jarak tempu dekat, sikap disiplin ini bisa meningkatkan kans keselamatan di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.