Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pengendara Motor Tidak Pakai Helm Kian Marak, Banyak yang Cuek

Kompas.com - 06/12/2023, 12:52 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sedangkan Permen Perindustrian nomor 40 secara spesifik mengatur jenis helm yang wajib digunakan saat mengendarai motor, yakni yang sudah lolos uji SNI. Penjelasannya ada di pasal 2 ayat (1) dan (2).

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.

(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau