Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Agar Kendaraan Kustom Mendapatkan Legalitas

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Ini menjadi payung hukum atas karya-karya kustomisasi.

Dengan demikian, ada kejelasan bagaimana nasib atau status mobil atau motor modifikasi di mata hukum.

Selain itu juga akan terbentuk standarisasi atau kelayakan suatu kendaraan hasil modifikasi karena sudah diatur beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karya tersebut mendapatkan legalitas.

Yudi, Pemilik Yumos Garage mengatakan setelah mobil dimodifikasi maka wajib melakukan pengujian di bengkel-bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Adapun apa saja yang diuji yakni terkait kelistrikan atau wiringnya, sistem pengereman, keselamatan, eksterior, interior, semua akan diuji termasuk emisi gas buang,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Yudi mengatakan pengujian ini dilakukan di bengkel-bengkel yang nantinya akan ditunjuk oleh pemerintah.

Bengkel tersebut semacam bengkel rekanan, yang ada di masing-masing daerah. Terkait standarisasi bengkelnya juga sudah ada, jadi memang melalui standarisasi yang ketat.

“Dari proses tersebut akan ditemukan hasil apakah mobil atau motor hasil modifikasi ini layak atau tidak untuk dioperasikan di jalan, jadi hanya kendaraan yang layak saja yang akan mendapat legalitas,” ucap Yudi.

Sehingga ini menjadi angin segar bagi pelaku modifikasi menurut Yudi, pasalnya dengan demikian ada wujud perhatian pemerintah dalam menjaga kualitas serta kenyamanan masyarakat dalam berkreasi, khususnya modifikasi.

Jadi, pemberian syarat agar suatu karya modifikasi mendapatkan legalitas akan memunculkan semangat bersama dalam menciptakan karya-karya yang berkualitas dan layak.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/28/173100415/ini-syarat-agar-kendaraan-kustom-mendapatkan-legalitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke