JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai mobil dan sepeda motor custom akhirnya diresmikan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Namun aturan atau regulasi yang membolehkan kustomisasi kendaraan tersebut dinilai masih belum sempurna.
Baca juga: Bikin Tampilan Bodi Mobil Seperti Baru, Siapkan Dana Mulai Rp 8 Juta
Lulut Wahyudi, builder Retro Classic Cycles Yogyakarta, mengatakan, aturan baru ini merupakan kemajuan buat dunia custom di Indonesia tapi tidak serta merta untuk perkembangan industri custom.
Salah satu pasal yang dikritisi oleh Lulut ialah Pasal 29 mengenai knalpot terutama pada Ayat 2 dan 3, yang dianggap tidak menyentuh esensi penggantian atau modifikasi knalpot.
Pasal 29 Ayat 2 dan 3:
(2) Perubahan sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. paling sedikit terdiri dari manifold, peredam suara dan pipa pembuangan;
b. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat;
c. arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak menganggu pengguna jalan dan;
e. pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bemotor
(3) Untuk Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor, pipa pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke belakang atau sisi kanan disebelah belakang ruang penumpang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Hyundai Bluelink Bukan Pengganti Kunci
"Kalau saya bilang itu sebuah pembatasan iya, tapi kalau kita bilang itu apasih yang membuat institusi melarang knalpot diganti," ujar Lulut kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).
"Adanya knalpot itu kan sebetulnya meredam suara dan di luar itu kalau dari aspek teknikal itu mengenai performa. Ada knalpot itu sudah dirancang dengan knalpot itu tenaga tidak ngempos justru naik," ujarnya.
"Tapi buat saya tujuan knalpot meredam suara mesin. Nah kenapa tidak dibatasi saja poin-poin yang memang jadi poin utama, suaranya, berapa desibel," ujar Lulut.
Lulut beranggapan selama ini salah satu permasalahan di jalan ialan pemilik kendaraan yang mengganti knalpot dianggap menyalahi batas suara bising.
Sehingga harusnya yang kemudian dibatasi ialah tingkat kebisingan suara bukan sekadar bentuk atau masalah teknis.
"Kenapa tidak kita bicara aturan pokok yang itu jadi intinya karena itu kan sebetulnya turunan, panjang dan lainnya seberapa itu turunan," kata Lulut.
"Itu diatur apakah boleh dan tidak boleh, ya itu haknya pemerintah, tapi sebetulnya inti yang mesti diatur karena itu jadi mulfitafsir. Panjangnya sesuai tapi suaranya bikin tetangga kesal kan tidak boleh juga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.