JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (27/11/2023). Aturan ini akan berlangsung selama lima hari kerja, yaitu hingga Jumat (1/12/2023).
Gage akan diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 akses di sekeliling gerbang tol (GT) dalam kota. Seluruh pengguna kendaraan dianjurkan taat, dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Polisi Gelar Razia buat Cegah Balap Liar di Malang
Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk diketahui, aturan ganjil genap akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Vinales Kena Penalti Mundur 3 Posisi, Bagnaia Jadi Pole Position
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap mulai pagi hari ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Baca juga: Harga Suzuki Katana Seken, mulai Rp 37 Juta
8. Jalan Sisingamangaraja