Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Razia buat Cegah Balap Liar di Malang

Kompas.com - 26/11/2023, 18:52 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Malang Kota menangani pengaduan masyarakat tentang adanya aksi balap liar di kota Makang, Jawa Timur, dengan menggelar razia, Minggu (26/11/2023).

Polisi menindak motor dengan knalpot brong yang mengganggu lingkungan masyarakat Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto S.I.K, M.Si mengatakan, jajarannya menggelar Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas.

Baca juga: Ruby Alamsyah Kembali Pimpin PPMKI DKI Jakarta Periode 2023-2026

21 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot resing atau kenalpot modifikasi atau kenalpot bising, langsung dilakukan tilang non elektronik atau tilang ditempat usai terjaring aksi balap liar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), malam kemarin.DOK SATLANTAS POLRESTA BARELANG 21 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot resing atau kenalpot modifikasi atau kenalpot bising, langsung dilakukan tilang non elektronik atau tilang ditempat usai terjaring aksi balap liar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), malam kemarin.

“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising, ini sangat mengganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” ucap Budi dalam keterangan resmi, Minggu (26/11/2023).

Polisi juga melakukan melakukan penertiban kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan knalpot.

“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat” ucapnya.

Pelanggar yang diamankan pada razia dini hari, didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai trekbut juga motor modifikasi diluar spesifikasi standar.

Baca juga: Melihat Layanan Servis Makan Berbagai Sleeper Bus AKAP

Petugas kepolisian mendorong sepeda motor yang ditinggal lari joki nya di lokasi aksi balap liar di Jalan Raya Deandles Tuban - Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.KOMPAS.COM/IRQAM Petugas kepolisian mendorong sepeda motor yang ditinggal lari joki nya di lokasi aksi balap liar di Jalan Raya Deandles Tuban - Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan” ucap Budi.

Budi juga menjelaskan, untuk memberikan efek jera, akan diberikan sanksi yang lebih berat, yaitu kendaraan pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang.

“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban Jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” ucap Budi.

Hasil dari Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini, terdapat sebanyak 171 sepeda motor yang ditilang pihak berwajib.

Baca juga: Mobil RWD Ini Tetap Dijual di Diler karena Dicari Konsumen

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, tipikal pelaku balap liar adalah anak muda yang masih labil secara emosi.

“Mereka juga hanya bertindak menurut egonya untuk kepentingan pribadi. Balap liar tidak aman karena dilakukan di tempat umum yang sudah jelas aturan keselamatan,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu,

Balap liar yang dilakukan jalan umum ini sangat meresahkan warga dan menyebabkan risiko terjadinya kecelakaan atau konflik dengan orang lain sangat besar.

"Wadah seperti arena untuk mereka berlomba, menyalurkan bakatnya itu sudah ada dan dipersiapkan. Cuma mentalnya bukan sportifitas, tapi lebih ke pengakuan terhadap kelompok yang kalau melakukan hal negatif mereka bangga," ucapnya.

Menurut Sony, motif para pelaku balap liar kebanyakan karena tidak memiliki jati diri. Jadi cara seperti balap liar bisa menjadi ajang pamer serta diakui oleh orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com