Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Biaya Kepemilikan Mobil Listrik MG4 EV sampai 100.000 Km

Kompas.com - 22/11/2023, 10:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MG4 EV dibekali dengna fitur dan performa yang tak kalah dengan mobil listrik lain di kelasnya. Selain itu, soal pengeluaran, mobil ini juga terbilang sangat terjangkau.

Dengan status mobil listrik, MG4 EV mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah alias insentif. Bantuan tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil ini.

Baca juga: Hitung Pajak Tahunan Mobil Listrik MG4 EV

Untuk mengetahui biaya kepemilikan, redaksi Kompas.com sebelumnya juga sudah mengetes seberapa besar efisiensi daya yang dimiliki MG4 EV. Selain itu, sudah diketahui juga berapa besaran biaya pajak tahunannya.

Test drive mobil listrik MG4 EVKompas.com/Donny Test drive mobil listrik MG4 EV

Konsumsi Daya
Untuk konsumsi dayanya, MG4 EV sudah diajak berkeliling di dalam kota hingga jarak 60 Km. Penguji memiliki postur 157 Cm dengan bobot sekitar 62 Kg. Rata-rata daya yang dihabiskan mencapai 6,1 km/kWh.

Pengetesan dilakukan dengan kondisi lalu lintas yang dinamis, baik macet hingga lalu lintas yang lancar. Mode yang digunakan adalah Eco, tapi dengan gaya berkendara yang normal.

Baca juga: Minat Mobil Listrik MG4 EV, Cicilannya mulai Rp 10 Jutaan

Bila diasumsikan listrik di rumah memiliki daya 3.500-5.500 VA, dengan tarif per kWh adalah Rp 1.699,53, maka untuk mengisi baterai dari nol hingga penuh, dibutuhkan biaya Rp 86.676.

Mobil listrik MG4 EVKompas.com/Adityo Mobil listrik MG4 EV

Jadi, untuk mencapai 100.000 km, dibutuhkan daya 16.393 kWh. Jika dikalikan dengan tarif dasar listrik di rumah menggunakan home charging atau AC charging, maka biayanya Rp 27.860.395,29.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, biaya mengecas mobil listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebesar Rp 2.475 per kWh. Jika dikali dengan biaya mengecas di SPKLU PLN tipe CCS2 DC, maka biaya untuk mengecas selama lima tahun sekitar Rp 40.572.675.

Posisi mengemudi mobil listrik MG4 EVKompas.com/Adityo Posisi mengemudi mobil listrik MG4 EV

Servis Berkala
Untuk perawatan atau servis berkala, MG Motor Indonesia memberikan gratis lima tahun atau 75.000 km. Pemilik baru dikenakan biaya ketika mencapai 90.000 km sejumlah Rp 787.000. Kemudian, pada 105.000 km biayanya Rp 565.000 km. Jika ditotal, maka biaya perawatan untuk 100.000 km mencapai Rp 1.352.000.

Pajak Kendaraan
Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai adalah nol persen.

Interior mobil listrik MG4 EVKompas.com/Donny Interior mobil listrik MG4 EV

Pemilik mobil listrik hanya dikenakan biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, perpanjang STNK, pengesahan STNK, dan penerbitan TNKB. Sehingga, untuk pembayaran pajak kendaraan sampai lima tahun, pemilik MG4 EV diharuskan untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp 1.365.000.

Biaya Kepemilikan
Jika semuanya ditotal, maka biaya kepemilikan untuk MG4 EV hingga 100.000 km mencapai:

Konsumsi Daya AC Charging DC Charging
  Rp 27.860.395 Rp 40.572.675
Servis Berkala Rp 1.352.000 Rp 1.352.000
Pajak Kendaraan Rp 1.365.000 Rp 1.365.000
Total Rp 30.577.395 Rp 43.289.675

Sehingga, jika dibagi lagi per bulan untuk jangka waktu lima tahun, maka pemilik MG4 EV hanya perlu mengeluarkan uang mulai Rp 510.000 hingga Rp 721.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau