Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Bisa Kena 2 Kali Tilang

Kompas.com - 01/11/2023, 10:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul kembalinya tilang uji emisi Jakarta mulai Rabu (1/11/2023), pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan imbauan penting terkait sanksi bagi pengendara yang melanggar.

DLH menegaskan, ada peluang jika kendaraan bisa terkena tilang uji emisi lebih dari satu kali. Hal ini bisa terjadi, apabila pengendara tidak segera melakukan pembenahan bagi kendaraan.

A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, langkah yang seharusnya dilakukan bagi korban tilang adalah langsung membenahi kendaraan, dan menyesuaikan kadar emisinya.

“Kalau (pengendara) terjaring uji emisi lagi dan ternyata kendaraannya tidak lulus, berarti masih kena tilang,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Jamnas Motor Besar Indonesia Eksplorasi Kota Bandung

Penindakan tilang uji emisi di Taman AnggrekKompas.com/Daafa Penindakan tilang uji emisi di Taman Anggrek

Hariadi mengatakan, patok aman atau tidaknya kendaraan bukan ditentukan melalui sudah membayar denda tilang atau belum, melainkan kadar emisi dari kendaraan itu sendiri.

“Makanya kendaraan harus diperbaiki (setelah kena tilang uji emisi). Karena kami bukan masalah tilangnya, yang berbahaya kan masalah pencemaran lingkungannya itu, dari emisi kendaraan,” kata dia.

Menurutnya, informasi ini penting dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, supaya tidak ada kesalahpahaman di lapangan, yang menganggu jalannya ketertiban.

Untuk diketahui, tilang uji emisi Jakarta pernah berlangsung pada bulan September 2023, dan diadakan di 5 lokasi sekaligus secara serentak.

Baca juga: Mengemudikan Mobil Matik Tidak Hanya Injak Pedal Gas dan Rem Saja

Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Operasi khusus ini baru berjalan satu kali, tepatnya pada Jumat (1/9/2023), dan disetop pada Senin (11/9/2023), karena dinilai tidak kondusif.

Pada satu hari pelaksanaan tersebut, pihak Kepolisian mencatatkan total sebanyak 66 kendaraan dinyatakan tidak lolos tilang uji emisi, dengan komposisi rata 33 mobil dan 33 motor.

Nominal denda yang diterapkan serupa dengan denda tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 untuk motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau