JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan kembali melaksanakan razia uji emisi.
Selain itu, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi juga akan diterapkna. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai 1 November 2023, akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, Dinas LH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Asep, dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Teknik Pengereman Motor Matik yang Aman di Turunan
Diingatkan seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” ucap Asep.
Menurutnya, pelaksanaan razia uji emisi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
Baca juga: 4 Pebalap Kedapatan Langgar Regulasi Ban, Termasuk Jorge Martin
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, atas dasar itu razia uji emisi harus terus digalakkan, diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ucap Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.