Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik

Kompas.com - 28/10/2023, 11:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika memiliki kendaraan bermotor listrik (KBL) baik roda empat maupun roda dua, penting untuk mengurus perizinan dan pendaftaran surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, dimana tertulis setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan.

Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi agar KBL dinyatakan layak jalan dan pemilik dapat menggunakan kendaraannya dengan nyaman di jalan raya.

Berdasarkan lama Indonesia.go.id, persyaratan yang perlu disiapkan seperti dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk.

Baca juga: Biaya Penerbitan STNK dan Balik Nama Kendaraan Listrik

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN dengan tipe ultra fast charging 200 kWDok. Hyundai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN dengan tipe ultra fast charging 200 kW

Kemudian perlu juga melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin. Selain itu ada surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe.

Untuk syarat pendaftaran atas nama badan hukum yaitu salinan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta kuasa materai yang ditandatangani pimpinan dan di cap badan hukum yang bersangkutan.

Selanjutnya, aturan lengkap mengenai tata cara pengurusan STNK KBL, dijelaskan pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pemprov DKI Mau Buka Pelatihan Kendaraan Listrik mulai Tahun Depan

Berikut ketentuannya:

KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

  • untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • untuk badan hukum, terdiri atas:

a) surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani
oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa
c) surat keterangan domisili
d) surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi

  • untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

a) surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa

 

3. Faktur untuk BPKB

4. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe KBL (SRUT)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau