TANGERANG, KOMPAS.com - Supaya motor tidak terjaring tilang uji emisi, pengendara dianjurkan mendatangi bengkel-bengkel khusus untuk melakukan servis. Biaya yang diperlukan juga tidak banyak.
Beberapa bengkel yang sudah menyediakan layanan servis uji emisi adalah Astra Honda Authorized Service Station (AHASS). Biaya untuk menerima layanan ini juga cukup terjangkau.
Anto Hananto, Kepala bengkel AHASS 88 Tangerang, menjelaskan, biaya pemeriksaan dan pembenahan supaya motor bisa lolos uji emisi mulai dari Rp 150.000, dan bervariasi tergantung jenis motor.
“Untuk biaya jasanya sendiri mulai Rp 90.000, ditambah biaya buat ganti spare part dan pembersihan mesin,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Video Mobil Asal Pakai Lampu Hazard, Bikin Pengendara Lain Bingung
Anto menjelaskan, servis uji emisi di bengkel resmi punya beberapa keunggulan. Salah satunya adalah proses pengujian dan servis bisa dilakukan berulang kali.
Servis dimulai dengan melakukan tes uji emisi pertama, untuk mendiagnosis apa saja komponen yang harus dibetulkan. Setelahnya, baru suku cadang seperti busi, klep, dan pipa injeksi dibenahi.
Pengujian akan dilakukan setelah tahapan tersebut selesai. Namun, apabila kadar emisi gas buang masih belum sesuai, servis akan diulang kembali.
“Pokoknya diulang terus sampai kadar emisinya tepat. Jadi nanto sertifikat (lolos uji emisi) bisa keluar dan motor sudah terima sehat,” kata dia.
Baca juga: Motor Sering Dipakai Saat Cuaca Panas, Oli Bisa Cepat Habis
Rentang harganya memang cukup bervariatif, tergantung jenis motor dan tingkat kerusakan. Namun, Anto memastikan bahwa biaya tidak akan digetok sampai terlalu mahal.
“Paling mahal itu pernah Rp 206.000, kondisi motornya memang jarang servis, lama enggak ganti oli. Jadi dibersihkannya agak lama,” ucapnya.
“Kalau motor servisnya enggak banyak, harganya cuma Rp 150.000, itu sudah terima jadi,” sambung Anto.
Untuk diketahui, tilang uji emisi akan kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta pada awal November 2023.
Baca juga: Jepang Mulai Uji Coba Pengisian Daya Mobil Listrik Secara Nikabel
Pihak-pihak penyelenggara seperti Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau agar masyarakat siap dan mulai membenahi kendaraan masing-masing.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.