BEKASI, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.
Ketika pemilik SIM terlambat meski sehari saja, maka status SIM menjadi mati. Maka wajib melakukan pembuatan ulang mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji teori, hingga uji praktik.
Baca juga: Korban Kecelakaan Jangan Minta SIM dan STNK Pelaku, Justru Kesalahan!
Sehingga, guna mempermudah perpanjangan Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) Bekasi Kota mengadakan layanan SIM keliling.
Untuk pelayanan SIM keliling hari ini, Kamis (19/10/2023) berlokasi di Bekasi Cyber Park (BCP) mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Kemudian untuk hari, Jumat (20/10/2023) dan Sabtu (21/10/2023) bertempat di lokasi yang berbeda, berikut lebih detailnya :
Baca juga: Syarat dan Biaya untuk Bikin SIM Internasional
Layanan SIM keliling Polresto Metro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Mengenai tarif perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dimana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Dokumen yang perlu dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM, yaitu KTP, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan salinannya, serta surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.