Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Terlibat Kecelakaan, Jangan Mau Diperdaya Oknum Aparat

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi imbauan penting bagi semua pengendara jika terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), supaya tidak terperdaya oknum aparat.

Maksud dari terperdaya di sini, ada kemungkinan jika oknum-oknum dimaksud menyelewengkan jabatan, dan melakukan tindakan melampaui batas kepada pelaku atau korban kecelakaan.

Satu contoh tindakan melampaui batas yang dilakukan oknum adalah merampas dokumen pribadi, seperti SIM, STNK, bahkan KTP milik pengendara.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, mengungkap jika situasi ini cukup sering terjadi dan dialami masyarakat sipil.

Dia menegaskan, pemeriksaan dan pengambilan dokumen pribadi hanya boleh dilakukan oleh pihak Kepolisian, selaku aparat penegak hukum.

“Enggak boleh itu (saat terjadi kecelakaan) kalau sampai minta-minta SIM atau KTP, bahkan oleh orang yang mengaku aparat. Mereka tidak berhak, yang berwenang untuk urusan ini hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Mukmin menambahkan, ada saja oknum mengaku anggota pejabat, TNI, dan lain-lain yang merasa punya kewenangan dan mampu mengintimidasi pengendara saat terjadi kecelakaan.

“Kalau semisal mereka (oknum) boleh merampas, berarti mereka juga boleh melakukan tilang? Faktanya, tidak ada Undang-undang yang mengatur kan?,” kata Mukmin.

Satu langkah tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat, dan melakukan mediasi untuk mencari titik temu.

Satu hal yang harus dipahami, saat terjadi kecelakaan, ada benturan antara hak dan kewajiban milik semua pihak yang terlibat.

Pelaku kecelakaan tentunya berkewajiban menanggung biaya ganti rugi, semisal membayar biaya perbaikan kendaraan.

Tapi selain kewajiban, pelaku juga memiliki hak berupa mengganti kerugian dengan nominal yang masuk akal dan tidak berlebihan.

“Makanya tugas Polisi itu untuk membantu jadi mediator, nanti dicari dulu kedudukan (pelaku atau korban) yang terlibat, baru dibahas soal tanggung jawab seperti apa. Ini juga enggak boleh kebablasan (berlebihan),” kata dia.

Bagi semua pengendara yang terlibat kecelakaan dengan pihak yang mengaku oknum, Mukmin menganjurkan agar tetap bersikap tenang dan tidak terintimidasi.

Sebaiknya segera mendatangi kantor Polisi agar resolusi masalah bisa segera tercapai.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/16/122200215/saat-terlibat-kecelakaan-jangan-mau-diperdaya-oknum-aparat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke