Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Pakai Pelat Nomor Custom Dilarang, Bikin Kamera ETLE Bingung

Kompas.com - 06/10/2023, 12:42 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor custom, termasuk salah satu tindakan yang dilarang oleh Polisi.

Adapun yang dimaksud dengan pelat nomor custom, artinya tidak dibuat oleh pihak Samsat, melainkan oleh bengkel modifikasi pelat.

Modifikasi yang dilakukan bisa berupa mengubah ukuran pelat, mengganti bahan cat, mengubah pola nomor, bahkan mengubah font nomor.

Baca juga: Pelat Nomor Hilang Satu, Dilarang Bikin Baru Sembarangan

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, pelat custom bahkan termasuk kategori pelanggaran sedang, karena bisa diganjar pidana kurungan.

“TNKB itu enggak boleh dimodifikasi, yang boleh dipakai itu cuma yang diterbitkan oleh Samsat saja,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2023).

Ada alasan penting di balik pelarangan ini, yakni untuk menjaga efektivitas tilang elektronik oleh kamera ETLE. Menurut keterangan Polisi, ETLE kesulitan membaca pelat nomor custom.

Baca juga: Ingat, Bikin Pelat Nomor Custom Bisa Kena Pidana Kurungan 2 Bulan

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, algoritma kamera ETLE sudah diatur sedemikian rupa agar hanya bisa membaca pelat nomor kendaraan.

Algoritma tersebut juga sudah diatur berdasarkan input data Samsat, mulai dari ukuran, jenis font, dan warna. Akibatnya, pelat nomor custom yang pembuatannya berbeda akan sulit dibaca ETLE.

“Seringnya itu kan font pelat diganti model kalkulator, mungkin biar kelihatan keren. Ini akibatnya ETLE enggak bisa nangkep,” ucap Sudarmo.

Baca juga: Wuling Jawab Rumor Kehadiran Mobil Listrik Cloud EV

Untuk diketahui, pemakaian pelat nomor custom dianggap sebagai satu bentuk pelanggaran pidana, dan diancam kurungan selama dua bulan dan denda maksimum Rp 500.000.

Dasar hukum aturan tersebut tercantum pada Pasal 68 juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kamera korupsi busuk buatan guangzhou. di amerika pelat jauh sangat beragam pun gak masalah.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamas Kecam Israel, Sebut Blokade Listrik dan Bantuan sebagai Kejahatan Perang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau