JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi. Kali ini seorang ibu-ibu yang masuk ke jalan tol tidak memakai helm dan terlihat ngebut.
Kejadian pengemudi motor masuk jalan tol sebetulnya bukan sekali dua kali terjadi. Padahal seperti diketahui di Indonesia motor dilarang masuk jalan tol.
Baca juga: Shuttle Bus KTT AIS Forum 2023, Pakai Bus Listrik
Jalan tol berbahaya untuk pengendara kendaraan roda dua sebab pada jalan tersebut, kendaraan roda empat atau lebih melaju pada kecepatan yang cukup tinggi serta struktur jalan yang dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi.
Namun di Indonesia ada jalan tol yang bisa dilewati oleh motor yaitu Jalan Tol Bali-Mandara. Jalan Tol Bali-Mandara merupakan satu-satunya jalan tol yang bisa dilewati oleh motor.
Peraturan jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Baca juga: Pegadaian Tawarkan Pembiayaan Konversi Motor Listrik
Namun pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a. Di mana motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
Sebelumnya, jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 juga bisa dilewati oleh kendaraan bermotor roda dua.
Pada tahun 2018, pengguna jalan yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya. Status pengelolaan sebagai jalan tol diubah menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.
Baca juga: Belajar dari Insiden Rombongan Pengantar Jenazah dengan Truk
Adapun saat ini seperti disebutkan, jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak tahun 2013 dapat dilewati sepeda motor dan tersedia jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Dikutip dari penjelasan atas PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar. Sehingga, penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.
Hal ini juga disertai dengan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna. Maka dari itu, ada jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di jalan tol.
Baca juga: Pegadaian Tawarkan Pembiayaan Konversi Motor Listrik
Selain jalur yang terpisah untuk pengendara sepeda motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.
Menariknya, karena memperhitungkan keselamatan pengguna, jika kecepatan angin mencapai 40 kpj atau lebih, maka jalan tol ditutup sementara untuk motor guna menghindari risiko kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.