- Melanggar batas kecepatan : 3 poin
- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin
- Menimbulkan kemacetan : 3 poin
- Melakukan balap liar : 5 poin
- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin
- Tidak punya SIM : 5 poin
- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)
- Menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa : 12 poin (pencabutan langsung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.