nanti untuk proses pembuatan sim yah tolong diubah yah pak! jangan pakai metode basi (keliling angka 8) itu. susah, pada akhirnya sebagian orang yang mau urus sim lebih memilih bikin sim tembak.
pakai cara yang lebih edukatif terkait dengan aturan lalu lintas yang berjalan saat ini. makasih.
kalau tidak memiliki sim di kenakan 5 poin maknanya apa ? tidak memiliki sim masih mengendarai kendaraan bermotor harusnya di blacklist alias tidak bisa membuat sim selama 5 tahun dan kendaraannya disita / didenda rp 2.000.000,- dalam waktu kurun tertentu.
#jernihberkomentar mungkin aturan tsb bagus namun apapun peraturan yg dikeluarkan perlu adanya bawas juga pengaduan sebab selama ini bnyk petugas yg cari" kesalahan yg berbuntut tawarkan uang damai agar tak ditilang.