Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Digunakan untuk Aturan Cabut SIM
Terkait aturan cabut SIM yang mungkin berlaku dalam waktu dekat, ada 12 kategori pelanggaran yang dijadikan patok utama. Ini daftarnya
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Antonius Tiba
2 tahun lalu
dan tambahin untuk penerobos lampu merah, hukumannya seperti apa pak?
Antonius Tiba
2 tahun lalu
nanti untuk proses pembuatan sim yah tolong diubah yah pak! jangan pakai metode basi (keliling angka 8) itu. susah, pada akhirnya sebagian orang yang mau urus sim lebih memilih bikin sim tembak. pakai cara yang lebih edukatif terkait dengan aturan lalu lintas yang berjalan saat ini. makasih.
tommy kwok
2 tahun lalu
kalau tidak memiliki sim di kenakan 5 poin maknanya apa ? tidak memiliki sim masih mengendarai kendaraan bermotor harusnya di blacklist alias tidak bisa membuat sim selama 5 tahun dan kendaraannya disita / didenda rp 2.000.000,- dalam waktu kurun tertentu.
Abdul Husen
2 tahun lalu
#jernihberkomentar derajat manusia dimata hukum sama. semoga peraturan tsb tak hanya berlaku untuk rakyat biasa/kelas bawah saja.
Abdul Husen
2 tahun lalu
#jernihberkomentar mungkin aturan tsb bagus namun apapun peraturan yg dikeluarkan perlu adanya bawas juga pengaduan sebab selama ini bnyk petugas yg cari" kesalahan yg berbuntut tawarkan uang damai agar tak ditilang.
setia tambunan
2 tahun lalu
tidak punya sim : 5 point, terus kalau sp 12 point apanya yang dicabut
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau