Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Digunakan untuk Aturan Cabut SIM

Kompas.com - 02/10/2023, 12:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian memastikan jika aturan cabut SIM sudah masuk ke tahap finalisasi, artinya, regulasi baru ini kemungkinan bear segera berlaku.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro.

Dia menjelaskan, pematangan aturan cabut SIM akan berfokus pada proses penerapan di lapangan, dan poin-poin pendukung lainnya.

Namun, dasar hukum untuk aturan ini sudah berlaku secara nasional, melalui Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Baca juga: PO Transport Express Jaya Rilis Bus Baru

Polisi menindak pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat operasi zebra jayaKompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menindak pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat operasi zebra jaya

“Hukum positifnya sudah ada, sudah berlaku juga. Jadi yang dibahas sekaarang ini adalah soal implementasi di lapangan nanti gimana,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (29/19/2023).

Mukmin juga membagikan konsep pelaksanaan aturan cabut SIM, di mana akan diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).

DPS dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan pelanggaran, yakni ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin. Jika pengendara sudah mengoleksi 12 poin, SIM akan langsung dicabut.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Cover Mobil Efektif Lawan Suhu Panas?

Kondisi truk pengangkut mebel usai alami kecelakaan tunggal di LumajangKOMPAS.com/Miftahul Huda Kondisi truk pengangkut mebel usai alami kecelakaan tunggal di Lumajang

“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.

Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.

Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:

Baca juga: Mengendarai Motor Ketika Cuaca Panas Dapat Menurunkan Konsentrasi

Pengendara motor yang tak menggunakan helm di Jalan Margonda Raya, kabur saat hendak ditilang polisi, Rabu (17/5/2023).KOMPAS.com/M Chaerul Halim Pengendara motor yang tak menggunakan helm di Jalan Margonda Raya, kabur saat hendak ditilang polisi, Rabu (17/5/2023).

Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

- Melanggar batas kecepatan : 3 poin

- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin

- Menimbulkan kemacetan : 3 poin

- Melakukan balap liar : 5 poin

- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin

- Tidak punya SIM : 5 poin

- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)

- Menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa : 12 poin (pencabutan langsung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau