Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus Mobil yang Diderek Petugas Dishub di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Video mobil diderek petugas Dishub viral di media sosial. Dalam unggahan akun TikTok @bungaaurellie, Rabu (27/8/2023) mobilnya diangkut karena dianggap parkir sembarang.

Dalam keterangannya ia menyangkal bahwa mobilnya tidak parkir sembarangan, dan hanya berhenti sebentar dan masih ada orang di dalam mobil. Meski begitu mobil tidak jadi diderek dan membayar denda Rp 500.000.

Mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 1 dan 2 Transportasi.

Dalam pasal 38 ayat (1) dan (2) berbunyi:

(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

Lantas, bagaimana caranya mengurus kendaraan yang sudah diderek petugas Dishub DKI Jakarta karena parkir sembarangan?

Dilansir dari laman resmi Dishub DKI Jakarta, terdapat beberapa tahap mengurus kendaraan yang diderek:

1. Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.
2. Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya.
3. Untuk mengetahui di mana lokasi mobil yang disita dan informasi tentang jumlah denda, yaitu:

  • Kirim SMS ke 0857-9920-0900
  • Format SMS “parkir (spasi) nomor polisi kendaraan”
  • Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account (VA), total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan disita

4. Nomor (VA) yang ada di SMS digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM Prima
5. Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas
6. Setelah itu petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi surat pengeluaran kendaraan (SPK)
7. Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kendaraan bisa diambil kembali

Tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang parkir sembarangan dapat langsung diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan membayar denda sebesar Rp 500.000.

Sebagai informasi, saat ini terdapat lima Dishub di Jakarta, yaitu Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/28/091200715/cara-mengurus-mobil-yang-diderek-petugas-dishub-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke