JAKARTA, KOMPAS.com - Bermain ponsel ketika mengemudi merupakan perilaku yang sangat berisiko dan sering kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pada unggahan media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Selasa (26/9/2023), tertulis imbauan untuk tidak menggunakan ponsel ketika berkendara.
“Hindari penggunaan Telepon Genggam (Ponsel) pada saat mengemudikan kendaraan karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Pastikan Lampu Motor Menyala Siang Hari Agar Tidak Kena Tilang
Bahkan, perilaku bermain ponsel ketika mengemudi, dinilai melanggar hukum yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Sanksi Tilang Pengendara di Bawah Umur, Motor Disita Polisi
Sementara itu, kasus kecelakaan akibat bermain ponsel ketika mengemudi masih sering terjadi, hal ini diungkap oleh Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.
“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatarbelakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya,” ungkap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Apakah Menggunakan Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang?
Selain itu, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, bermain ponsel ketika mengemudi dapat mengurangi penguasaan berkendara, serta konsentrasi akan terbagi.
“Fokusnya ke HP, pengereman mendadak enggak melihat. Pengendara mau belok kaget sendiri, risikonya di depan, samping, dan belakang,” ungkap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.