Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Lampu Motor Menyala Siang Hari agar Tidak Kena Tilang

Kompas.com - 26/09/2023, 12:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalakan lampu utama saat mengendarai sepeda motor pada siang hari merupakan wajib di Indonesia, sekaligus membantu pengguna jalan lain untuk identifikasi.

Menyalakan lampu utama di siang hari dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara.

Saat ini, sepeda motor keluaran baru juga sudah dilengkapi dengan lampu utama yang akan otomatis menyala ketika kendaraan dihidupkan. Fitur ini juga disebut dengan automatic headlamp on (AHO).

Baca juga: Apakah Menggunakan Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang?

Wartawan mendapat kesempatan mencoba mengendarai motor Aprilia SR-GT di Jakarta, Sabtu (16/7/2022). Aprilia SR-GT, premium skuter sporty resmi meramaikan pasar otomotif Indonesia.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Wartawan mendapat kesempatan mencoba mengendarai motor Aprilia SR-GT di Jakarta, Sabtu (16/7/2022). Aprilia SR-GT, premium skuter sporty resmi meramaikan pasar otomotif Indonesia.

Di sisi lain, menyalakan lampu utama ketika siang hari juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan akan dikenakan sanksi jika dilanggar.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, ada sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

“Pada Pasal 293 ayat 2 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,” kata Aan kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cuma Tunjukkan Foto STNK Saat Razia, Apakah Bisa Lolos Tilang?

Sejumlah siswa SMA mengendarai motor usai pulang sekolah di depan SMAN 1 Blora, Selasa (7/3/2023)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Sejumlah siswa SMA mengendarai motor usai pulang sekolah di depan SMAN 1 Blora, Selasa (7/3/2023)

Adapun bunyi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 107 ayat (2):

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Selain itu, Pasal 293 ayat (2) mengenai denda tidak menyalakan lampu utama di siang hari, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau