TANGERANG, KOMPAS.com - Pasca dibebaskannya syarat pemberian subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), masyarakat bisa menerima potongan senilai Rp 7 juta untuk semua motor listrik yang sudah terdaftar di laman sisapira.
Daftar penerima sudah tidak lagi dibatasi, dan kini, satu NIK KTP bisa digunakan untuk satu subsidi motor listrik terpilih.
Kendati demikian, redaksi sempat menjumpai beberapa masyarakat yang mengaku kebingungan perihal kebijakan subsidi.
Sebab, subsidi motor listrik diklaim menggunakan NIK KTP, ada asumsi jika pembelian hanya bisa dilakukan di domisili yang sesuai dengan alamat di KTP.
Menjawab pertanyaan ini, Yandi Sodiandi, Head of Marketing Distributor United E-Motor PT BML menjelaskan, pembelian motor listrik bisa dilakukan di manapun, tidak harus sesuai domisili KTP.
“Program subsidi motor listrik kan berlaku secara nasional dan syaratnya cuma KTP, jadi berlaku di semua kota, enggak cuma di domisili tempat tinggal saja,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2023).
Dia melanjutkan, walau pembelian bisa dilakukan di manapun, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk motor listrik subsidi tetap mengikuti domisili sesuai KTP.
“Misalkan ada orang punya KTP Tangerang beli motor listriknya di Surabaya, itu masih bisa, tapi pelat nomornya bakal A atau B, mengikuti domisili KTP,” ucapnya.
Yandi menjelaskan, proses pengurusan STNK biasanya akan dibantu oleh pihak diler, utamanya adalah konsumen sudah menyelesaikan transaksi dan dokumen-dokumen lengkap sudah diurus.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/15/191200715/ingat-subsidi-motor-listrik-tidak-tergantung-domisili-ktp